Kapal Tunda Mangkrak,Pejabat Pelindo Belawan Bakal Jadi Tersangka

Medan,GASPOL MEDAN
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, telah berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Belawan, senilai Rp 135 miliar.

"Kejati Sumut, sudah melakukan kordinasi dengan BPKB untuk menghitung kerugian negara," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 4 September 2025.

Husairi mengungkapkan saat ini, kedua kapal tunda milik Pelindo itu, berada di galangan kapal atau dok kapal di Kota Surabaya, dengan kondisi tidak berfungsi. 

Dijelaskannya bahwa sejak dianggarkan dan proses pembuatan dua unit kapal tunda tersebut, sejak tahun 2019 hingga saat ini, tidak beroperasi atau mangkrak. 

"Posisi kapal itu, berada di Dok Surabaya, tidak berfungsi, tidak beroperasi. Dari tahun 2019, tidak berfungsi. Dua kapal tidak berfungsi, istilahnya mangkrak lah, tidak selesai," jelas Husairi. 

Atas kasus dugaan korupsi itu, dalam waktu dekat penyidik Pidsus Kejati Sumut, akan menetap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelindo tersebut. 

"Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatan-perbuatannya," kata Harli lagi.

Harli juga mengungkapkan pihaknya sedang mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal tunda tersebut. Sehingga publik mengetahui siapa harus bertanggungjawab dalam kasus ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka.(***)










sumber VIVA.co.id

Posting Komentar

0 Komentar