Gibran Digugat Secara Perdata di PN Jakpus

Jakarta,GASPOL MEDAN - 
Seorang warga bernama Subhan menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menggugat Hibran karena menilai syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Tak hanya Gibran, Subhan juga menggugat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Subhan, Gibran dan KPU sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan perdata adalah tindakan hukum yang diajukan oleh seseorang (perorangan atau badan hukum) ke pengadilan untuk menuntut haknya  yang dianggap dilanggar oleh pihak lain, berdasarkan hukum perdata.

Gugatan perdata diajukan dengan tujuan untuk memulihkan hak atau mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pihak lain yang melanggar hukum perdata atau perjanjian.

Subhan mengaku dirinya mengajukan gugatan perdata karena menilai Gibran tidak memenuhi syarat menjadi seorang cawapres.

 “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

 “PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.

Soal detail isi gugatan yang dilayangkannya, Subhan mengaku akan menyampaikannya dalam sidang perdana yang akan digelar pada Senin (8/9/2025) pekan depan.

"Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai. (***)


sumber tribunnews.com


banner

Posting Komentar

0 Komentar