Terdakwa Kirun Mengaku Bertemu Bobby Nasution Saat Konvoi Off Road

Medan,GASPOL MEDAN --
Terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun mengakui bertemu Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebelum perusahaannya yakni PT Dalihan Natolu Grup (DNG) memenangkan tender proyek pembangunan jalan Sipiogot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Pada sidang Kirun sebagai terdakwa, Kamis 23 Oktober 2025, Hakim Khamozaro Waruwu menanyakan kehadiran Gubernur Sumut Bobby Nasution saat konvoi off road di Sipingot pada Selasa, 22 April 2025.

Saat itu Gubernur Sumut Bobby Nasution, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting, Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi dan Bupati Paluta Reski Basyah Harahap dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut.

"Saudara terdakwa pernah bertemu Gubernur Sumut Bobby Nasution?" tanya Waruwu. 

Kirun Piliang mengakui ia bertemu dengan Gubernur Bobby Nasution saat konvoi off road. "Benar yang mulia, saya bertemu Gubernur saat itu," jawab Kirun.

Namun dengan Topan dan AKBP Yasir Ahmadi, Kirun mengakui tidak bertemu dengan keduanya saat konvoi off road tersebut. Hakim Waruwu mengatakan, majelis hakim melihat benang merah antara pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 dengan korupsi Dinas PUPR Sumut dalam proyek pembangunan jalan Sipiogot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Kirun, ujar Waruwu tidak paralel dalam usulan pergerseran anggaran APBD Sumut.

Hakim ingin memastikan benang merah pergerseran anggaran APBD Sumut 2025 dengan korupsi yang menjerat Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Setelah pergeseran angggaran APBD disahkan melalui peraturan gubernur pada 12 Maret 2025.

Pada 12 Maret 2025, Topan Ginting mengajukan pergeseran anggaran APBD 2025 kepada Gubernur Sumut melalui Tim Anggaran Pemerintahan Daerah atau TAPD. 

Pengajuan itu disampikan melalui surat bernomor 900/DPUPR-UM/1300 dan memasukkan paket proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu sebesar Rp 96 miliar dan paket proyek Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar. Keesokan harinya 13 Maret 2025, Bobby Nasution menerbitkan peraturan gubernur mengenai pergeseran anggaran. 

Hakim ingin menggali aliran uang yang diberikan Kirun kepada berbagai pihak dalam kaitan pembangunan jalan Sipiogot -Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot setelah pergesaran anggaran yang memasukkan paket pembangunan kedua ruas jalan tersebut disahkan dengan peraturan gubernur. Sebab, kata Waruwu, Kirun tidak paralel dengan pergeseran anggaran APBD. "Ada Topan dan Rasuli." ujar Waruwu.

Hakim meminta Kirun untuk berkata jujur karena kejujuran Kirun akan sangat berharga bagi penegakan hukum kedepan. Kepada Kirun, hakim juga menawarkan agar menjadi justice collaborator.

Topan Ginting pada sidang 2 Oktober 2025 menjadi saksi persidangan untuk dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, mengungkapkan berbagai hal. 

Selaku Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025 - Juni 2025, ia menjelaskan proyek pembangunan jalan di Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara tidak masuk kedalam APBD 2025 melainkan ditampung dari anggaran pergeseran kantor dinas pada pemerintahan Provinsi Sumut memakai Peraturan Gubernur atau Pergub sebagai dasar hukum.

Topan menjelaskan, setelah Gubernur Sumut Bobby Nasution melantiknya pada 24 Februari 2025, ia kemudian mengumpulkan 15 Kepala Unit Pelaksana Dinas atau UPTD PUPR.

"Awal bulan Maret saya presentasi di depan Gubernur Sumut dan para kepala daerah mengenai kondisi jalan di Sumut," katanya.

Ia menyebutkan bahwa dalam visi misi Bobby Nasution senagai Gubernur Sumut, terdapat poin tentang program Hasil Terbaik Cepat atau HTC, infrastruktur mendesak dan prioritas pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara atau Paluta.

Topan kemudian menyerahkan visi misi Gubernur Bobby Nasution saat Pilkada November 2024 kepada jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (jaksa KPK) melalui majelis hakim." Kami jadikan visi misi ini sebagai barang bukti," kata jaksa KPK.(***)














sumber tempo.co

Posting Komentar

0 Komentar