Makassar,GASPOL
Presisi Polda Sulsel diperbincangkan, Kuasa Hukum Ishak Hamzah bin Hamzah Dg Taba, Muh Faried SH yang sangat menyayangkan prilaku oknum penyidik Bripka HSR yang diduga dengan sengaja melakukan pengalihan penyelidikan Laporan Polisi (LP) pengrusakan mengarah pada pemeriksaan surat surat tentang kepemilikan objek lahan.
"Sebagaimana dilaporkan oleh klien kami Ishak Hamzah bin Hamzah Dg Taba yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT POLDA SULSEL.
Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam penegakan hukum karena pelaporan klien kami tentang pengrusakan. Apalagi materil kejadian pengrusakan yang dilaporkan tanggal 4 Mei 2021,memiliki fakta materil yang sangat jelas.," kata Faried kepada awak media, Kamis (17/10/2024).
Dari kejelasan fakta rekaman vidio pengrusakan dan keterangan para saksi, lanjut Kuasa Hukum Ishak, seharunya penyidik Bripka HSR tentunya lebih mudah melakukan penyelidikan hingga di tingkat lidik terhadap para terlapor.
Apalagi Tim INAFIS Polda Sulsel sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan adanya kerusakan materil," tambah Muh Faried.
"Bripka HSR dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara yang dilaporkan klien kami.Anehnya lagi perkara ini sudah digelarperkarakan di lingkup Wasidik Polda Sulsel secara sepihak dengan Nomor B/1884/l×/res.7.5/2024./Ditreskrimum Polda Sulsel. Yang ditandatangani oleh AKBP Amri Yudhy SIK MH,lanjut Farid.
Menurut Farid, isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) juga sangat menyesatkan dari peristiwa hukum yang sebenarnya.
Bagaimana mungkin dinyatakan bahwa perkara yang dilaporkan klien kami Ishak Hamzah sebagaimana tertuang dalam SP3D belum dapat disimpulkan karena masih dalam proses penyidikan.
Dan dinyatakan bahwa sampai saat ini belum ada saksi yang melihat terlapor secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. Sementara peristiwa itu memiliki bukti visual vidio pengrusakan. Selain itu, saksi yang ada dilokasi kejadian perkara sudah diambil keteranganya pada tanggal 4 Mei 2021.
Sementara SP3D Wasidik Polda Sulsel baru keluar tertanggal 30 September 2024 dan menyatakan belum ada saksi yang melihat terlapor melakukan pengrusakan secara bersama sama.
Atas apa yang dilakukan penyidik, kami selaku kuasa hukum korban melihat penanganan perkara ini dilakukan sudah tidak objektif dan transparan lagi dan tidak menutup kemungkinan kami menduga ada sindikat korlap mafia hukum di internal Polda Sulsel,tegas Farid.
Untuk itu pihaknya mendesak Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dan Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi segera mengusut serta menuntaskan perkara ini dan menindak dengan tegas oknum-oknum mafia dan korlap-korlap hukum di balik seragam Polri yang diduga kuat sebagai benteng dari para pelaku kejahatan (pengrusakan). Tidak hanya itu, para pelaku bersama rekan-rekannya sejauh ini (tiga tahun berlalu, red) sama sekali belum disentuh atau dilakukan pemanggilan
Sementara itu, Ishak Hamzah selaku pelapor sekaligus korban dari pengrusakan saat ditemui di Kantor Peradi Bersatu Jalan Bawakaraeng Kota Makassar, meminta dengan tegas agar institusi Polri khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut harus betul-betul punya integritas dan mampu menjalankan Tupoksinya dengan asas transparansi dan penuh tanggungjawab.(Tim)
0 Komentar