Subscribe Us

Advertisement

Masukkan Tangan ke Dalam Kutang Sentuh Bagian Sensitif Wanita, Dosen UIN Palopo Dinonaktifkan

Palopo,GASPOL 
Dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER membuat pihak kampus mengambil langkah tegas. 

Yang bersangkutan kini resmi dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat seorang mahasiswi dalam kondisi pingsan.

Oknum dosen itu disebut melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, bahkan diduga sempat berupaya membuka celana korban sebelum akhirnya korban tersadar.

Dikutip dari berbagai media online, kasusnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Palopo dan kini sedang dalam proses penyelidikan.

KBO Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelecehan terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat korban dalam kondisi pingsan. Terlapor bersama seorang saksi membawa korban ke ruko miliknya,” ujar Ipda Maruf, Selasa (3/2/2026).

Di lokasi tersebut, terlapor diduga memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan memegang bagian dada korban. Selain itu, terduga pelaku juga disebut menepuk pipi korban.

Maruf menambahkan, aksi tersebut nyaris berlanjut lebih jauh ketika terlapor mencoba membuka celana korban. Namun upaya itu gagal karena korban tersadar.

“Saat korban terbangun, terduga pelaku langsung menghentikan aksinya,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik belum dapat meminta keterangan korban karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Polisi juga masih menunggu keterangan saksi serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Sampai saat ini kami masih melengkapi keterangan saksi dan mencari alat bukti pendukung,” tutup Maruf.

Kampus Ambil Langkah Tegas

Menanggapi kasus tersebut, UIN Palopo melalui Humasnya, Reski Azis, menyatakan pihak kampus telah menonaktifkan Prof ER dari seluruh tugasnya.

“Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lain di lingkungan kampus,” ujar Reski.

Langkah ini diambil untuk menghormati proses hukum sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan kampus.

Penonaktifan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 hingga proses hukum selesai dan ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas.

Reski menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk vonis bersalah, melainkan langkah administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pihak kampus juga berencana membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum dosen tersebut.(***)


tim/red

Posting Komentar

0 Komentar