Subscribe Us

Advertisement

Kasus Seleksi PPPK, Bupati Langkat Harus Laksanakan Putusan PTUN Medan

Medan,GASPOL-- 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat Syah Afandin untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Desakan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung yang menolak kasasi Bupati Langkat terkait Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi nomor:345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mendesak segera laksanakan Putusan PTUN nomor : 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo putusan Kasasi nomor: 345 K/TUN/2025. 

"Bupati Langkat membatalkan Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Langkat Khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023," tegas Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (3/2/2026). 

Menurutnya Bupati Langkat harus segera mengumumkan ulang kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT). 

"Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka para guru honorer Langkat dan LBH Medan akan melakukan upaya hukum," tegas Irvan, lagi.  

Kecurangan Seleksi PPPK

Perkara ini bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023. 

Saat itu ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, bahkan yang memiliki nilai tinggi dinyatakan tidak lulus melalui keputusan Bupati Langkat Syah Afandin. 

Tidak terima dengan kecurangan, para guru melakukan berbagai upaya non litigasi, seperti rapat dengar pendapat ke DPRD dan Pemerintah Langkat. 

Mereka juga melakukan audiensi ke Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Badan Kepegawaian Nasional dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan.

Para guru menemukan jalan terang ketika Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023. 

Hal itu terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang seharusnya tidak ada, tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidaklulusan para guru. 

"Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai regulasi," kata Irvan dalam keterangannya.

Kasus ini memang sudah cukup lama bergulir, saat Syah Afandin masih menjabat PLT Bupati Langkat pada tahun 2023.

Bahkan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sudah pernah memeriksa Syah Afandin dalam kapasitasnya saat masih menjabat Plt Bupati Langkat terkait kasus ini.

Pemeriksaan pria yang akrab disapa Ondim itu, sebagai saksi dalam dugaan kecurangan seleksi PPPK di Mapolda Sumut, Rabu (11/12/24) lalu.

Saat itu Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra, SH MH kepada wartawan mengatakan, diperiksanya Ondim oleh Polda Sumut, karena adanya dugaan keterlibatan Syah Afandin dalam kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

Pemeriksaan eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, tentang adanya dugaan keterlibatan Syah Afandin saat menjabat Plt Bupati Langkat. Karena Plt Bupati sebagai pembina ASN. Sedangkan dalam proses seleksi PPPK, Sekda Kabupaten Langkat, bertindak sebagai ketua Panselda.

"Dari awal LBH Medan sudah menduga bahwa Plt Bupati Langkat dan Sekdakab Langkat bertindak sebagai dalang kecurangan dalam kasus dugaan korupsi ini, ujar Irvan Syahputra SH MH Kamis (12/12/2024).

Seperti diketahui, Syah Afandin berhasil menang di Pilkada Langkat 2024, bersama Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti.(***)

rel

Posting Komentar

0 Komentar