Deli Serdang,GASSPOL MEDIA ---
Rencana pembukaan lokasi pekan/pasar di kawasan Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang oleh sejumlah pihak dinilai janggal.
Sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa pembangunan pasar atau pekan tersebut merupakan proyek komersil oknum tertentu karena lokasinya berada di areal HGU PTPN 1 Regional 1
Kejanggalan terlihat dari spanduk yang dipasang di lokasi bertuliskan TANAH INI MILIK PTPN I Regional I berdasarkan Sertifikat Hak atas Tanah No. 102 Tahun 2003.
Hal ini tentu saja mengundang tanda tanya di kalangan warga apakah pihak PTPN 1 Regional 1 memang telah memberikan izin untuk mendirikan pekan di areal tersebut.
Kalau memang ada izinnya kepada siapa izin diberikan ?
Dari pantauan lapangan, lahan terlihat telah dipagari kawat berduri, sebagian ditutup seng dan sejumlah rangka bangunan los sudah berdiri.
Kemudian terpasang spanduk lain yang bertuliskan,
“Di sini akan dibuka Pekan/Pajak untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Klambir Lima Kebun.”
Selain mempertanyakan masalah legalitas, warga menyebut pembangunan pekan tersebut tak lebih hanya akal-akalan pihak tertentu untuk menguasai lahan perkebunan eks PTPN 2 Klambir Lima tanpa prosedur resmi.
“Kami tidak menolak jika pembangunan pekan untuk masyarakat, tapi kalau ini tanah negara atau tanah BUMN, tentu harus jelas izinnya. Jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk menguasai lahan,” ucap warga di sana.
Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari PTPN I Regional I maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait status penggunaan lahan tersebut.
Isu penguasaan tanah tanpa hak memang kerap terjadi dan selalu menjadi perhatian publik terkait dengan upaya pemerintah memberantas praktik mafia tanah, sebagaimana sering digaungkan Kementerian ATR/BPN.
Dengan munculnya sorotan rencana pembangunan pekan di Desa Klambir Lima Kebun diharapkan PTPN I Regional I melakukan klarifikasi terkait status dan batas lahan Sertifikat No. 102/2003.
Agar tidak muncul permasalahan hukum di kemudian hari yang ujungnya merugikan masyarakat
Selain itu pihak Kejari Deli Serdang dan Kejati Sumut dihimbau segera melakukan investigasi karena adanya indikasi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan komersil pihak tertentu.(***)
tim/red





0 Komentar