Subscribe Us

Advertisement

Tamak, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakilnya Juga Mark Up Harga Pembelian Barang

Jakarta,GASPOL MEDAN-
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap rincian barang-barang yang diduga digelembungkan harganya (mark up) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026.

Barang-barang itu terdiri atas puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi yang diduga tak mendukung kegiatan operasional pelaksanaan MBG.
Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," kata Jeffry melalui keterangannya, dikutip Kamis (4/6/2026).

Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkapnya.

Kemudian, pengadaan sepatu dalam jumlah besar yang juga diduga tak sesuai dengan ketentuan yang ada. "Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," lanjutnya.

Bukan hanya sepatu, Jeffry juga merinci adanya temuan pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar yang juga terindikasi dikorupsi. Perangkat tersebut di antaranya ribuan unit tablet dan televisi 75 inci.

"Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," sambungnya.

Jeffry menyatakan pengadaan tersebut tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung. "Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya.

Adapun modus lain yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk terafiliasi dengan pejabat BGN.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkap Jeffry.

Meski tidak sesuai ketentuan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," pungkasnya.(***)















sumber detik.com

Posting Komentar

0 Komentar