Gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan purnawirawan TNI terhadap Polda Metro Jaya memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut menyoroti dugaan penyelundupan pasal dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo dan dr Tifa, serta mempertanyakan legalitas organisasi yang mengaku sebagai korban dalam suatu perkara pidana.
Dalam mediasi yang berlangsung Rabu, 3 Juni 2026, pihak penggugat diberikan kesempatan untuk memaparkan seluruh alasan dan dasar gugatan di hadapan mediator.
Sementara itu, pihak tergugat, yakni Polda Metro Jaya yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum), hanya mendengarkan dan menerima paparan tersebut tanpa memberikan tanggapan substantif.
Prinsipal penggugat beserta kuasa hukumnya menjelaskan bahwa gugatan ini bukan ditujukan untuk merugikan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan memperbaiki prosedur penegakan hukum ke depan.
"Citizen lawsuit adalah gugatan warga negara kepada penyelenggara negara. Tujuannya bukan untuk merugikan orang lain, tetapi agar prosedur dan aturan menjadi lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar kuasa hukum penggugat usai mediasi.
Menurut penggugat, terdapat dua pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, dugaan penyelundupan pasal dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa.
Pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 27A, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penggugat mempertanyakan mekanisme penerapan pasal-pasal tersebut di lingkungan Polda Metro Jaya. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai direktorat mana yang berwenang menangani perkara tersebut, apakah Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direktorat Reserse Siber, serta dasar kebijakan yang digunakan dalam penggabungan penanganannya.
"Yang kami minta adalah kepastian. Apakah pasal-pasal yang diterapkan memang sesuai dengan perbuatan yang dituduhkan kepada Roy Suryo dan dr Tifa sebagaimana laporan yang diajukan oleh bekas Presiden Joko Widodo," ujar penggugat.
Persoalan kedua yang dipersoalkan adalah adanya pihak organisasi yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
Penggugat mempertanyakan dasar hukum suatu organisasi atau badan hukum dapat mengklaim diri sebagai korban tindak pidana.
"Apakah organisasi bisa menjadi korban? Bukankah korban pada prinsipnya adalah pihak yang secara langsung mengalami kerugian akibat suatu perbuatan pidana? Hal-hal seperti ini perlu mendapatkan kepastian hukum," kata penggugat.
Selain itu, penggugat juga menyoroti peran petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang menurutnya memiliki fungsi konsultasi hukum sebelum suatu laporan polisi diterima dan pasal-pasal diterapkan.
Sebagai salah satu institusi kepolisian terbesar di Indonesia, Polda Metro Jaya dinilai menjadi barometer penegakan hukum nasional.
Karena itu, menurut penggugat, setiap prosedur penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi contoh yang baik bagi kepolisian di daerah lainnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat meminta waktu untuk mempelajari seluruh paparan yang telah disampaikan penggugat.
Jawaban resmi dari Polda Metro Jaya dijadwalkan akan disampaikan pada sesi mediasi berikutnya yang akan digelar pada 9 Juni 2026 di tempat yang sama.
Untuk mempercepat proses penyelesaian, komunikasi antara para pihak difasilitasi melalui grup WhatsApp yang dikelola mediator. Sesuai ketentuan, proses mediasi dibatasi maksimal 30 hari, namun para pihak berharap penyelesaian dapat dicapai sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Penggugat berharap gugatan ini dapat mendorong lahirnya kepastian hukum dalam proses penyidikan, khususnya terkait penentuan korban, penerapan pasal pidana, serta mekanisme penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum.
"Harapan kami sederhana, agar proses penyidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku,"tegas penggugat.
Sebelumny tim kuasa hukum penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara mengatakan para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, khususnya di Subdit Keamanan Negara atau Kamneg.
Ia menyebut kekecewaan itu terkait penegakan hukum dalam perkara ijazah Jokowi yang menyeret pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka. (***)





0 Komentar