Majelis hakim PN Kabanjahe yang dipimpin Hakim Ketua Rani Herdianti Tanjung dan Hakim Anggota masing-masing,Lukman Yogie Sinaga dan Yustina Ramadhani Lubis akhirnya memvonis Terdakwa Josia Atmaja Barus (19) alias Maja Barus dan Roslyanna Br Tarigan (45) dengan pidana penjara masing-masing 2 (dua) bulan penjara sekaligus memerintahkan para Terdakwa untuk ditahan.
Dalam mengadili perkara No 38/Pid.B/2026/PN Kbj tersebut majelis hakim menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia (korban Teringani Br Sembiring warga Desa Lepar Samura,Kecamatan Tiga Panah,Kabupaten Karo).Sekaligus memerintahkan pemusnahan barang bukti.
JPU Kejari Karo yang semula mendakwa
dengan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara walau akhirnya menuntut hanya 2 bulan penjara.Tapi majelis telah mengenyampingkan pidana denda dan memerintahkan para Terdakwa untuk ditahan.
Menurut majelis hakim, vonis yang dijatuhkan bersifat edukatif kepada masyarakat sekaligus untuk menimbulkan efek jera kepada para Terdakwa sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baik JPU Kejari Karo maupun kuasa hukum para Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menanggapi putusan itu,seusai sidang yang digelar pada Selasa (26/5/2026),Teringani Br Sembiring kepada TARUNA MEDIA menegaskan, selaku korban pihaknya menerima dengan jiwa besar putusan PN Kabanjahe.
"Saya selalu merasa yakin bahwa hukum akan tetap ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini.Selain itu saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Edmon Purba selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang telah memberikan atensi atas kasus ini," ujar Teringani singkat.(***)
rel/TARUNA MEDIA





0 Komentar