Jakarta,GASPOL MEDAN-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan KPK usai menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya yaitu,
- Dison Pardamean Togatorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut
- Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut.
- Muhammad Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group.
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur Utama PT Rona Namora.
- Heliyanto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / PPK 1.4 Provinsi Sumatera Utara Rasuli Efendi Siregar selaku PNS.
- Umar Hadi selaku Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut.
- Ronaldi Lubis selaku Direktur PT. Taufik Prima Duta Putra.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
Sprindik baru kasus korupsi proyek jalan di Sumut KPK menyatakan telah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang menjerat Kepala PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN.
Termasuk Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Menurut Budi, KPK telah mulai memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan perkara tersebut.
Topan Obaja Ginting Divonis 5,5 Tahun
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Topan Obaja Putra Ginting terkait kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Mardison di ruang utama PN Medan pada Rabu (1/4/2026) sore.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama," kata Mardison saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Mardison.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa istri Topan Ginting terkait soal temuan uang Rp 2,8 M dalam kasus proyek jalan di Sumut tersebut.(***)
sumber Kompas.com





0 Komentar