Subscribe Us

Advertisement

Reformasi Polri Harus Benar-benar Diwujudkan Dalam Tindakan Nyata

Oleh : Suardi SH

Polri saat ini tengah mengusung semangat reformasi. Listyo Sigit Prabowo bahkan berulang kali menegaskan komitmennya untuk membangun institusi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat. 

Pembentukan tim khusus Transformasi Reformasi Polri menjadi salah satu bukti bahwa perubahan itu memang ingin diwujudkan.

Tujuan reformasi tersebut sangat mulia. Mulai dari pembenahan operasional, penguatan pengawasan, revisi aturan internal, hingga memperbaiki hubungan antara Polri dan masyarakat. 

Reformasi diarahkan pada aspek struktural, instrumental, dan operasional agar penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan publik.

Namun persoalannya, di lapangan masih ada oknum yang justru berani melanggar Undang-undang. Ironisnya, pelanggaran itu dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Bayangkan, hanya bermodalkan selembar Surat Tugas, sejumlah oknum polisi berani melakukan penggeledahan rumah warga tanpa mengantongi Surat Izin dari Ketua Pengadilan

Padahal hukum acara pidana di Indonesia sudah sangat jelas mengatur hal tersebut.

Dalam Pasal 33 KUHAP ditegaskan bahwa penggeledahan rumah wajib terlebih dahulu memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak sebagaimana diatur Undang-undang. Artinya, tindakan penggeledahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan hanya karena merasa memiliki kewenangan.

Ketika aparat mulai bertindak di luar prosedur hukum, maka yang rusak bukan hanya rumah warga yang diacak-acak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Hukum seakan diperlakukan seperti milik sendiri, bukan sebagai aturan yang wajib dipatuhi semua pihak, termasuk aparat negara.

Memang, dalam kasus tertentu pimpinan bisa meminta maaf dan masyarakat memilih memaafkan. Tetapi persoalan ini tidak boleh dianggap selesai begitu saja. 

Sebab jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Reformasi yang selama ini digaungkan hanya akan menjadi slogan tanpa makna apabila masih ada aparat yang mengangkangi Undang-undang.

Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan kekuasaan semata. Polisi sebagai penegak hukum justru harus menjadi teladan dalam menaati prosedur hukum. Karena ketika aparat mulai melanggar aturan, maka masyarakat akan kehilangan tempat untuk mencari keadilan.

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Reformasi Polri harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar pidato dan komitmen di atas kertas.(***)

Posting Komentar

0 Komentar