Oleh : Suardi SH
Pernyataan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dalam menyikapi perkara yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan, patut menjadi perhatian seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membela siapa pun. Yang ia lakukan adalah mengawasi agar tidak ada warga negara yang dikriminalisasi dalam proses penegakan hukum.
Sikap tersebut bukanlah sesuatu yang baru bagi Oegroseno. Ketika masih aktif sebagai anggota Polri, ia dikenal berani menyuarakan pandangan yang menurutnya benar demi menjaga marwah hukum. Pengalaman yang pernah dilakukannya saat bertugas di Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa keberpihakannya bukan kepada individu, melainkan kepada prinsip keadilan.
Menurut Oegroseno, hukum ibarat kendaraan yang harus terus diperiksa, diawasi, dan dikontrol. Seperti kendaraan yang memerlukan pengecekan air, oli, dan sistem lainnya agar tetap berjalan lurus, demikian pula hukum harus selalu diawasi agar tidak keluar dari jalurnya. Tanpa pengawasan, hukum berpotensi diselewengkan dan menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga negara.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara atau organisasi. Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan dalam perkara pidana yang paling berat sekalipun, proses hukum harus tetap terbuka terhadap pengujian dan koreksi apabila ditemukan indikasi rekayasa atau penyimpangan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar: di mana peran seluruh lembaga pengawas yang selama ini diberi mandat oleh rakyat untuk menjaga tegaknya hukum? Mengapa ketika muncul dugaan penyimpangan atau ketidakjelasan dalam suatu perkara, suara pengawasan justru terdengar begitu lemah?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika publik menyoroti berbagai polemik hukum yang berkembang di ruang publik. Dalam setiap perkara yang menimbulkan kontroversi, masyarakat berhak memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum. Kepercayaan publik tidak dapat dibangun dengan pembatasan informasi, melainkan dengan keterbukaan dan keberanian menjelaskan fakta secara terang-benderang.
Prinsip negara hukum mengajarkan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan, setiap barang bukti harus dapat diuji, dan setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi keraguan yang sengaja dipelihara. Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.
Karena itu, suara Oegroseno sesungguhnya bukan sekadar suara seorang purnawirawan Polri. Ia adalah pengingat bahwa hukum harus tetap berada di atas kepentingan apa pun. Hukum tidak boleh dibelokkan oleh tekanan, kekuasaan, ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Bangsa ini membutuhkan lebih banyak orang yang berani mengawasi jalannya penegakan hukum, bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Sebab ketika pengawasan melemah, yang terancam bukan hanya nasib seseorang, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan apakah hukum telah dijalankan secara jujur, adil, dan transparan. Jika jawabannya belum meyakinkan, maka pengawasan harus terus dilakukan.
Karena dalam negara yang beradab, hukum harus menjadi raja, bukan menjadi alat kekuasaan.(***)
Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi TARUNA MEDIA





0 Komentar