Jakarta,GASPOL MEDAN-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Ansar, bersama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Noven Bulan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor asal Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Laporan tersebut diajukan oleh Fransisco Bessi selaku kuasa hukum kontraktor Hironimus Sonbay pada Senin (25/5/2026). Fransisco mengatakan, laporan resmi disampaikan ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan telah diterima oleh pihak lembaga antirasuah.
“Saya mewakili klien saya, Hironimus Sonbay, telah resmi melaporkan dua oknum jaksa tersebut ke KPK tadi sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Fransisco kepada Kompas.com, Senin siang.
Menurut Fransisco, laporan tersebut dinyatakan layak setelah melalui proses telaah awal oleh tim pemeriksa KPK. Pihaknya juga telah menerima tanda terima laporan resmi.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan mendapat perhatian publik, khususnya masyarakat NTT. “Kami berharap perjuangan ini mendapat dukungan masyarakat NTT,” katanya.
Bukti Dugaan Pemerasan Diserahkan ke KPK Fransisco menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pemerasan kepada KPK. Bukti tersebut berasal dari kliennya, Hironimus Sonbay, serta seorang kontraktor lain bernama Didik yang disebut turut mengalami dugaan pemerasan.
Dokumen dan bukti yang diserahkan ke KPK, lanjutnya, sama dengan yang sebelumnya telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung.
Ia berharap laporan ke KPK dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang perkara yang disebutnya telah menyita perhatian publik.
“Kami tahu persoalan ini tidak mudah dan sangat berat. Namun dengan keberanian serta dukungan data dan fakta yang telah kami sampaikan, kami berharap semuanya bisa menjadi terang benderang dan keadilan dapat menemukan jalannya,” ujar Fransisco.
Sebelumnya, nama Ridwan Sujana Ansar sempat mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang.
Saat itu, Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang.
Pernah Beri Uang dan Voucher
Dalam persidangan tersebut, Ridwan diduga meminta sejumlah uang kepada Hironimus Sonbay alias Roni, kontraktor yang terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah. Total uang yang disebut telah diserahkan mencapai ratusan juta Rupiah.
Mencuatnya oknum Kajari Medan yang notabene APH (Aparat Penegak Hukum) yang diduga melakukan pelanggaran hukim sontak mengundang komentar pedas dari Netizen.
Kita tunggu dan dukung kpk bergerak.Apalagi ini aparat penegak hukum seharusnya dihukum lebih berat dibanding warga biasa.Komentar seorang Netizen.(***)
sumber Kompas.com





0 Komentar