Pekanbaru,GASPOL MEDAN-
Anak seorang bupati di Riau berinisial AF (21) dinyatakan positif mengonsumsi etomidate dan ganja saat terjaring razia di tempat hiburan malam di Pekanbaru pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Meski hasil tes urinenya positif, BNN Kota Pekanbaru menyatakan ia tidak menggunakan ganja secara langsung melainkan terpapar asap rokok ganja dari rekannya di dalam toilet.
Kasus ini menjadi sorotan luas terutama Netizen di tanah air karena dinilai aneh dan janggal.
Kronologi Penangkapan
AF diamankan bersama 13 orang lainnya dalam operasi gabungan di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada pukul 02.00 WIB.
Dari hasil tes urine massal, AF menunjukkan hasil positif etomidate dan ganja.Namun Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa AF tidak terbukti mengisap ganja secara langsung.
Berdasarkan keterangan saksi dan tes medis, AF dinyatakan positif karena menghirup atau terpapar asap ganja saat ia masuk ke dalam toilet yang sebelumnya digunakan oleh dua tersangka lain untuk mengisap ganja.
Karena tidak terbukti mengonsumsi secara langsung, AF tidak diproses pidana penjara melainkan dikenai sanksi rawat jalan di kantor BNN setempat.
Reaksi Publik
Penjelasan pihak BNN mengenai "positif akibat terpapar asap di toilet" ini memicu perdebatan dan menjadi sorotan besar warganet di media sosial.
AF adalah seorang pemuda berusia 21 tahun yang diidentifikasi oleh media Akurat.co sebagai anak dari bupati di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) hanya merilis inisial namanya saja (AF) demi menjaga hak privasi proses asesmen medis yang sedang berjalan, sehingga nama lengkapnya tidak dipublikasikan secara resmi ke publik.
Video keterangan Kepala BNN Pekanbaru Kombes Wawan Setiawan
Berikut adalah profil singkat mengenai latar belakang identitas AF dalam kasus ini.
Identitas Keluarga: Ia merupakan anak kandung dari kepala daerah (bupati) aktif di salah satu wilayah di Riau, yakni Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil asesmen BNN Kota Pekanbaru, ia dikategorikan sebagai pengguna narkotika jaringan ringan/terpapar ringan.
Sedangkan status hukumnya dinyatakan tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, sehingga dibebaskan dari hukuman pidana penjara dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi jalan sebanyak 4 kali.
Dari penelusuran awak media Bupati Pelalawan saat ini dijabat oleh H Zukri SE yang didampingi oleh H Husni Tamrin SH sebagai Wakil Bupati untuk masa jabatan 2025–2030.(***)
tim/red





0 Komentar