Subscribe Us

Advertisement

Adu Domba Antar Umat Beragama: Ade Armando,Abu Janda dan Grace Natalie Harus Masuk Penjara

Jakarta,GASPOL MEDAN-
Publik menaruh harapan besar agar laporan aliansi 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terhadap Permadi Arya alias Abu Janda,  politisi PSI Grace Natalie dan Ade Armando ke Bareskrim Polri pada Senin 4 Mei 2026, diproses secara profesional.

Harapan tersebut disampaikan peneliti media dan  politik Buni Yani, dikutip Minggu 10 Mei 2026.

"Abu Janda sudah lama jadi incaran umat Islam," kata Buni Yani.

Abu Janda diketahui sering memicu polemik terkait umat Islam di Indonesia. 

Ia pernah dilaporkan oleh puluhan ormas Islam atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, terutama terkait narasi video dan cuitan "Islam arogan". 

"Grace Natalie dan Ade Armando adalah kader PSI punya Jokowi. Kali ini tiga-tiganya harus diproses hukum," tegas Buni Yani.

Isi laporan aliansi 40 ormas Islam terhadap Abu Janda, Grace Natalie dan Ade Armando terkait dugaan penghasutan dan provokasi serta framing di media sosial soal ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Tindakan Abu Janda cs diduga mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 KUHP.

Tolak Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Sementara Aliansi Ormas Islam yang diklaim terdiri dari 40 organisasi menolak pelaporan terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda terkait ceramah Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Perwakilan Aliansi Ormas Islam dari LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra mengungkapkan, mereka telah mengirim surat ke Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono agar laporannya tetap diusut di Bareskrim Polri. 

"Kami mendapat informasi perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, padahal telah dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri. Atas dasar itu, kami khawatir perkara kami yang kami laporkan Aliansi Ormas Islam tanggal 4 Mei 2026 itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Gurun di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). 

Gurun memastikan, sebagai pihak pelapor akan menolak tegas jika laporannya harus dialihkan ke Polda Metro Jaya. 

Ia menyinggung kasus yang dilaporkan telah memasuki isu nasional. Sehingga, harus diusut oleh Bareskrim Polri.

"Melalui surat ini kami sampaikan secara tegas kepada Kabareskrim, kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Itu kekhawatiran kami," ujarnya.(***)


Posting Komentar

0 Komentar