Jakarta,GASSPOL MEDIA ---
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
“Selanjutnya, kita menunggu penetapan majelis hakim untuk jadwal sidangnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.
Ketiga tersangka adalah eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; serta Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Sidang perkara ini akan bersifat terbuka untuk umum. KPK mengajak masyarakat untuk ikut memantau jalannya persidangan sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan proses penegakan hukum.
Seperti diketahui,KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis, 26 Juni 2025.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, dan dua dari pihak swasta: M. Akhirun Efendi Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Topan merupakan orang kepercayaan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan Ginting adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi, sebelum ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Kota Medan pada Mei 2024 hingga Februari 2025 atau selama masa Pilkada 2024.
Topan didakwa memerintahkan Rasuli menunjuk PT Dalihan Natolu Group, perusahaan milik Akhirun, sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang memiliki nilai Rp 157,8 miliar.
Selain itu, Akhirun bersama Rasuli diduga mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
Di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Heliyanto menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.(***)
sumber Tempo.co





0 Komentar