Medan,GASPOL MEDAN
Seseorang bernama Mulyadi telah melaporkan Muhammad Yunus Sembiring selaku ahli waris pemilik tanah seluas 8.050 M2 di Jl Gagak Hitam Medan ke Polda Sumatera Utara atas tuduhan pemalsuan surat.
Atas laporan polisi Nomor : LP /B/1509/XII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Desember 2023 dengan dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu,Yunus telah dipanggil penyidik Polda Sumatera Utara.
Akibat laporan tersebut, Yunus merasa telah dizolimi padahal dirinya adalah pemegang hak atas lahan yang merupakan warisan kakeknya yang bernama Tukiran.
Dalam keterangannya kepada awak media,Rabu (7/08/2024) di Jalan Gagak Hitam Ring Road,Yunus menjelaskan lahan seluas 8.050 M2 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal adalah warisan kakeknya bernama Tumiran.
Kakek Tukiran,kata Yunus,memiliki satu anak kandung bernama Rohani yang merupakan ahli waris.Sedangkan Rohani memiliki 6 anak dan salah satunya adalah Muhammad Yunus Sembiring
Selaku cucu dari Tukiran sangat baginya untuk menyampaikan ke khalayak umum bahwa tanah tersebut sah milik keluarganya yang sudah dikuasai sejak tahun 1953.
Seperti diketahui lahan bekas areal perkebunan tersebut diperoleh dari pembagian berdasarkan surat pembagian sawah ladang No. 037/Kecamatan Sunggal/ DS/1957 dan selanjutnya keluarga ahli waris telah memiliki Surat Silang Sengketa (SS) No. 593/11/SSB/XII/2020.
“Maka jelas bahwa lahan ini milik Tukiran dan jatuh pada ahli waris almarhumah Rohani dan saya selaku cucu almarhum menyampaikan kepada instansi terkait dan masyarakat agar tidak terkecoh oleh mafia tanah”, ujar Yunus kepada wartawan.
Sebab,lanjutnya, sudah ada pihak tertentu yang tanpa sepengetahuan keluarganya telah melakukan upaya kepemilikan yang tak sah dengan mengaku- ngaku sebagai pemilik lahan.
Bahkan dirinya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seseorang bernama Mulyadi.
” Maka dengan penyampaian saya ini, agar dipahami bahwa lahan ini milik keluarga saya, dengan informasi ini tujuannya untuk menghalangi mafia tanah melakukan penyerobotan baik secara administrasi maupun penguasaan obyek tanah, dan saya mohon jangan ada oknum aparat yang ditunggangi mafia tanah ”tegasnya.
Yunus juga berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersikap independen dalam mengungkap kebenaran atas kepemilikan lahan.
” Saya mohon kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengawasi dan memberantas mafia tanah dan penyidik bersikap independen dalam pengungkapan kebenaran atas kepemilikan lahan milik keluarga saya,jelas Yunus.
Sudah ada intimidasi yang dialami almarhumah ibu saya sebelum meninggal dunia.Makanya saya tegaskan bahwa lahan ini milik keluarga saya secara sah dan belum ada jual beli atas tanah ini” ,sambung Yunus.
Sementara ketika media ini coba melakukan cek dan ricek,Lurah Sei Sikambing B mengaku belum mengetahui detil persoalan tanah tersebut karena masih baru menjabat lurah di wilayah itu.(***)
Liputan : Juliandar






0 Komentar